Demokrat Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Punya Ijazah Tidak Otomatis Berujung Impeachment
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dengan ijazahnya kembali memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment. Hal ini menyusul pengumuman mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputy Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan mengingatkan bahwa persoalan ijazah tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian wakil presiden. Setiap langkah harus memiliki landasan hukum dan mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Baca Juga: PDIP Bilang Nasib Wapres Gibran Kini Tergantung 'Kemauan' Orang-orang Partai
“Proses pemakzulan wapres terkait ijazah SMA/SLTA — Bukan sekadar isu ijazah, banyak yang salah paham. Tidak punya ijazah tidak otomatis = impeachment,” ungkap Ricky, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurut Ricky, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan harus diperiksa melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan kesimpulan yang berkembang dalam perdebatan publik.
Ia menjelaskan bahwa proses pemakzulan melibatkan tiga lembaga negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setiap lembaga memiliki peran yang berbeda, dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum keputusan pemberhentian dapat diambil.
Dalam mekanisme konstitusional tersebut, anggota dewan menjalankan proses pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku. MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat anggot dewan mengenai dugaan pelanggaran atau terpenuhinya alasan pemberhentian. MPR pada akhirnya nanti menjalankan kewenangannya untuk mengambil keputusan sesuai UUD 1945.
Ricky juga menekankan pentingnya pembuktian untuk menguji persoalan yang menjadi dasar polemik. Ia menyebut sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari arsip sekolah asal, ijazah asli yang terverifikasi hingga keterangan saksi dan ahli.
“Hukum, bukti dan proses konstitusional. Demi kepentingan negara dan kejelasan hukum,” katanya.
Mahkamah Konstitusi menurutnya tidak menyatakan persyaratan pendidikan tingkat sekolah menengah atas telah terbukti terpenuhi oleh Gibran.
Ricky juga menggarisbawahi pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan serta putusan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup perkara setelah pelantikan.
Dari situ, ia mempertanyakan mekanisme yang tersedia untuk menguji pemenuhan persyaratan konstitusional seorang wakil presiden setelah resmi menjabat. Ia turut menyoroti frasa “tidak lagi memenuhi” dalam Pasal 7A UUD 1945. Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut diterapkan apabila dugaan ketidakpemenuhan persyaratan berkaitan dengan keadaan sejak awal pencalonan.
Baca Juga: Kabar Gibran Akan Mundur Usai Salat Jumat, Begini Kata Budi Arie
“Pasal 7A? Bunyinya ‘tidak lagi memenuhi’. Bagaimana jika dari awal tidak memenuhi? Itulah lubang verifikasi. Itulah cacat konstitusi kita,” ungkapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: