Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor atau nasabah sekuritas untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Transaksi margin melibatkan pembelian dan penjualan sekuritas dalam satu sesi. Seiring waktu, berbagai broker telah melonggarkan pendekatan pada durasi waktu.
Sebagai contoh, nasabah memiliki modal Rp20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp40 juta. Adapun sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas.
Fasilitas transaksi margin yang diberikan perusahaan sekuritas kepada para investor yang menjadi nasabahnya tentu bukan tanpa agunan. Perdagangan saham dengan metode transaksi margin ini dijamin dengan agunan berupa saham-saham yang ada di akun investor yang bersangkutan.
Baca Juga: Apa Itu Komisi?
Bagi perusahaan sekuritas, ini menjadi keuntungan karena mendapatkan fee transaksi dan bunga dari pinjaman. Bagi nasabah, keuntungannya akan berlipat jika harga saham tinggi, tetapi kemungkinan rugi juga besar.
Untuk berdagang dengan akun margin, pertama-tama nasabah harus mengajukan permintaan kepada broker untuk membuka akun margin. Ini mengharuskan nasabah membayar sejumlah uang di muka kepada broker secara tunai, yang disebut margin minimum. Hal itu akan membantu broker memulihkan sejumlah uang dengan mengkuadratkan, jika trader kehilangan taruhan dan gagal memulihkan uang.
Setelah akun dibuka, nasabah diharuskan membayar margin awal (IM), yang merupakan persentase tertentu dari total nilai perdagangan yang telah ditentukan sebelumnya oleh broker. Sebelum mulai berdagang, nasabah perlu mengingat tiga langkah penting.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: