Menkominfo Ditantang Audit XL Axiata, Arief Poyuono: Kalau Tak Berani Berarti Layak Di-reshuffle
Karena itu, dia menegaskan, Menkominfo harus bertindak tegas terhadap operator tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
"Padahal sangat jelas saat XL Axiata mendapatkan izin usaha seluler sesuai UU Telekomunikasi yang berlaku harus membangun jaringan infrastrukturnya secara nasional, sebagai komitmen investasi dan diberikan izin usahanya," ungkapnya mengingatkan.
Dan dengan PP No.46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, tambah dia, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi jika mereka membangun jaringan.
"Karena itu sebaiknya Menteri Kominfo jangan takut dan ragu untuk mencabut izin XL Axiata," tegas Arief.
Karena terpenuhinya jaringan-jaringan voice dan data telekomunikasi seluler di desa-desa itu bisa jadi tolak ukur kinerja dari menteri Kominfo dalam menjalan kan target presiden Jokowi untuk memberikan layanan internet dan telekomunikasi di seluruh desa yang ada di Indonesia.
"Kalau tidak berani audit XL Axiata kayaknya menteri Kominfo bisa jadi menteri yang harus direshuffle," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat