Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jozeph Paul Zhang Hina Agama, Habib Rizieq Pilih Diam, Ternyata Oh Ternyata, Alasan Habib...

Jozeph Paul Zhang Hina Agama, Habib Rizieq Pilih Diam, Ternyata Oh Ternyata, Alasan Habib... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuat menyampaikan pesan kliennya tersebut terkait kasus Jozeph Paul Zhang yang menghina agama Islam. Ia menyebut Allah SWT dikurung di dalam Ka’bah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Menurut Aziz, kali ini Habib Rizieq enggan mengomentari kasus penghinaan tersebut yang dilakukan Joseph dalam akun youtube pribadinya. Baca Juga: Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Kader PKS di Persidangan, Ada Apa?

“Tak ada komentar ya (dari Habib soal kasus Jozeph),” katanya dilansir PojokSatu.id, Selasa (20/4/2021). Baca Juga: Ejek Habib Rizieq Bukan Siapa-siapa, Jubir Prabowo Dihujani Kritik Pedas Warganet: Songong!

Lanjutnya, ia mengatakan jika Habib Rizieq berlasan kasus penghinaan tersebut hanya cenderung mencari sensasi. Terlebih, posisi Jozeph Paul Zhang saat ini tak berada di Indonesia.

“(Itu) mungkin orang cari sensasi saja,” katanya sembari menirukan pesan Habib Rizieq.

Baca Juga: Nggak Ngakuin Habib Rizieq Ulama, Jubirnya Prabowo Disanjung Ferdinand: Top! Sudah Benar..

Baca Juga: Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Kader PKS di Persidangan, Ada Apa?

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Jozeph sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Senin 19 Apri 2021 kemarin.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Sementara itu, Jozeph akan dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yang diyakini ada di luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: