Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teknologi Motor Sudah Injeksi, Wajib Pakai BBM Ron Tinggi

Teknologi Motor Sudah Injeksi, Wajib Pakai BBM Ron Tinggi Deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). Gubernur DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Selain emisi rendah, BBM dengan RON tinggi juga akan meningkatkan performa dari mesin itu sendiri, sehingga akan mencapai efisiensi baik dari segi BBM dan perawatan mesin.

Penggunaan BBM dengan RON tinggi juga sudah banyak digunakan di berbagai negara, sehingga peralihan penggunaan BBM dari jenis rendah ke kualitas yang bagus harus segera dilakukan. Karena bagaimanapun, RON dengan kualitas yang bagus akan berdampak kepada lingkungan, sekaligus mengurangi polusi. 

Untuk itu, bila ingin lulus uji emisi maka kendaraan roda dua juga harus menggunakan BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan sekelas Pertamax RON92. Penggunaan Pertamax sangat dimungkinkan untuk menghadirkan kualitas udara yang semakin baik. 

Seperti diketahui, seluruh kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi, tak terkecuali sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan guna menekan polusi udara di Jakarta. Bila tak lulus uji emisi bisa kenai parkir dengan tarif tinggi. Makanya, bila ingin lulus uji emisi harus menggunakan BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan sekelas Pertamax RON92.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk menjalani uji emisi, mulai mobil sampai sepeda motor.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” terang Syaripudin.

Bila warga tidak mematuhinya, maka sudah disiapkan sanksi kenaikan tarif parkir. Sistem tiket di beberapa lokasi parkir telah terintegrasi dengan daftar uji emisi tersebut, sehingga yang belum melakukannya bakal dikenai tarif parkir tertinggi

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: