Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Buka Keran Impor BBM Lebih Lebar Bagi SPBU Swasta di 2026

Pemerintah Buka Keran Impor BBM Lebih Lebar Bagi SPBU Swasta di 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal kuat adanya peningkatan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi badan usaha niaga pemegang izin usaha niaga umum (BUPIUNU) atau SPBU swasta pada tahun anggaran 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, penetapan volume impor BBM pada 2026 sangat bergantung pada realisasi penjualan sepanjang 2025. Ia mengungkapkan, tren konsumsi BBM di SPBU swasta sempat melampaui proyeksi hingga memicu kekosongan stok menjelang akhir 2025.

“Untuk tahun 2026 itu menyesuaikan dengan penjualan, ya, kemudian itu juga ada asumsi kenaikan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Opsi Kenaikan 10% Kuota Impor BBM Swasta 2026

Sinyal kenaikan kuota tersebut didasarkan pada data realisasi tahun berjalan. Pada 2025, pemerintah telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen atau menjadi 110 persen dibandingkan kuota 2024.

Namun, lonjakan permintaan di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo membuat kuota impor tersebut terserap lebih cepat, bahkan sebelum memasuki Desember 2025.

Berdasarkan catatan Warta Ekonomi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menyebut estimasi penjualan BBM non-Pertamina pada 2025 mencapai 1,35 juta kiloliter (KL). Angka tersebut melonjak 91,3 persen atau setara 0,64 juta KL dibandingkan tahun sebelumnya.

Menyikapi kondisi itu, Laode menegaskan pemerintah tidak ingin SPBU swasta kembali mengalami keterbatasan pasokan di tengah tahun. Meski demikian, ia belum merinci besaran persentase kenaikan kuota impor BBM pada 2026. “Persentasenya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai April 2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar ke Pertamina

Laode memastikan tidak ada kendala regulasi bagi badan usaha swasta untuk mendatangkan BBM dari luar negeri. Proses administrasi impor, kata dia, telah difasilitasi melalui Sistem Informasi Nasional (SINAS) NK yang berjalan sejak awal tahun.

“Sudah boleh impor. Mulai sekarang. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di SINAS NK,” tegas Laode.

Meski membuka peluang penambahan kuota impor BBM bagi SPBU swasta, pemerintah tetap berhati-hati agar tidak terjadi oversupply yang berpotensi membebani neraca perdagangan nasional. Laode menegaskan, pengelolaan energi nasional tetap harus berlandaskan amanat konstitusi.

“Presiden sudah menegaskan dalam sidang kabinet bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Pemberian kuota juga akan mengikuti kerangka tersebut,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: