Indonesia adalah negara yang menganut paham kesejahteraan. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut diperlukan APBN, di mana sumber pendanaan utamanya dari perpajakan. Indonesia akan mencapai puncak kesejahteraan sesuai cita-cita para founding fathers jika tidak terdapat korupsi.
Data korupsi yang tercatat sudah cukup banyak, bahkan korupsi merupakan fenomena gunung es, sehingga tidak akan dapat terbayangkan seberapa banyak korupsi di Indonesia. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah Mampukah SIN (Single Identity Number) Pajak Mencegah Korupsi?
Demikian diungkapkan oleh Kandidat Doktor Hukum Batch 22, Dr (C) Drs. Hadi Poernomo, Ak., CA., MBA, dalam presentasi mahasiswa program Doktor Umum Universitas Pelita Harapan, Rabu (21/4/2021). Dikatakan, penelitian yang dilakukan dan disusun secara ilmiah sejak September 2019 sampai dengan dilaksanakannya ujian tertutup kandidat doktor ilmu hukum pada Maret 2021. Latar belakang penelitian tersebut bahwa transparansi sudah digagas sejak zaman Bung Karno, dan SIN Pajak mulai disusun sejak 2001.
“Bahkan undang-undang mengenai transparansi melalui SIN Pajak yang telah hadir sejak tahun 2017. Namun korupsi yang terjadi bukan menghilang namun malah merajalela. Hal tersebut yang mendorong kami untuk menkaji dan meneliti secara ilmiah secara akademik sehingga menurut kami UPH mampu membantu kami untuk menjawab fenomena tersebut secara ilmiah,” ungkap Hadi.
Konsep SIN Pajak, menurutnya sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat