Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor miliki Habib Rizieq disebut belum terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Hal itu dikatakan Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin hari ini, 26 April 2021.
Awalnya jaksa bertanya kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya ponpes milik Habib Rizieq di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. Sihabudin pun menjawab, jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Main Tuding: Kasus Ini karena Baper
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi. Juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, dan ada Masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, dan menampilkan profil," kata Sihabudin.
Selain itu, lanjut Sihabudin, syarat lainnya yang harus dipenuhi, yakni harus memiliki rekomendasi Kementerian Agama hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Sihabudin terkait dengan Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.
Hanya saja, Sihabudin dalam persidangan menyampaikan, bahwa Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq di Megamendung tersebut belum terdaftar atau belum memiliki izin.
"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, ada lima orang saksi yang dihadirkan jaksa, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, bahwa Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Sebab, Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Anak Buah Anies Dicecar Soal Jokowi Hadiri Nikahan Artis
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan karantina kesehatan dengan menghadiri acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: