Geledah Eks Markas FPI, Densus 88 Temukan Bahan Peledak TATP, Atribut dan Dokumen Terlarang
Tim Densus 88 Antiteror menggeledah eks markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4) sore.
Sebanyak 60 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan dalam penggeledahan yang dilakukan untuk mencari keterkaitan eks petinggi FPI Munarman dengan organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
Baca Juga: Munarman Ditangkap, Densus 88 Langsung Geledah Eks Markas FPI di Kawasan Petamburan
Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Apa saja?. "Dalam penggeledahan kantor sekretariat ormas terlarang, ditemukan, pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah. Beberapa atribut terlarang," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Selain itu, ada beberapa dokumen yang dibawa dari eks Sekretariat FPI tersebut. Namun, Ahmad Ramadhan belum merinci dokumen tersebut. "Akan didalami Densus 88," imbuhnya.
Selain itu, petugas korps baju cokelat juga membawa barang bukti bahan peledak jenis TATP. TATP, kata Ahmad Ramadhan, merupakan jenis bahan peledak yang sama dengan yang ditemukan di penangkapan diduga teroris di Condet dan Bekasi.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," tutur Ramadhan.
Kemudian, yang juga ditemukan adalah tabung berisi serbuk. "Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik," terangnya, sembari menyebut, penggeledahan masih terus dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq