Mata Munarman Diikat Kain Hitam, Eh Kuasa Hukumnya Bilang: Berbahaya, Kalau Nabrak Gimana?
Sementara itu, ia pun kemudian ikut membandingkan penangkapan Munarman dengan Abu Bakar Baasyir.
“Sepengetahuan saya, penutup mata itu tidak diatur. Menurut saya ya,” kata dia.
Namun, pihaknya menyatakan tetap menghormati kepolisian dalam penanganan kasus yang menjerat Munarman. Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus, Habib Rizieq Langsung Panjatkan Doa: Semoga Selamat dari Makar Jahat...
Baca Juga: Politikus Demokrat Pertanyakan Penangkapan Munarman: Ada Apa Sebenarnya?
“Namun, kami harus hormati kalau pihak kepolisian menganggap seperti itu, dan kami punya argumen begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mata mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup saat dibawa Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
“Standart internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.
Menurut dia, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya sangat luas sekali. Sehingga, dikhawatirkan penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.
“Sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Maka, untuk menghindari target perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi, tujuannya untuk melindungi petugas,” ujarnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan dalam hukum ada azas persamaan dimuka hukum. Makanya, Munarman perlu diperlakukan sama dengan teroris lainnya yang ditutup mata atau wajahnya oleh aparat.
“Pertanyaannya, kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” jelas dia.
Adapun, Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mata Munarman ditutup dengan kain hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam kemarin.
"Jelas itu melanggar HAM. Sebab tindakan yang menurut saya berlebihan itu tidak mencerminkan hukum acara pidana kita," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil