Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Nurdin Abdullah Terseret Pusaran Kasus Korupsi Ayahnya

Anak Nurdin Abdullah Terseret Pusaran Kasus Korupsi Ayahnya Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) bernama M Fathul Fauzy Nurdin soal pembelian berbagai aset oleh ayahnya.

KPK memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK pada Rabu (28/4) juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yaitu wiraswasta/dari PT Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha, wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur Kendrik Wisan, dan wiraswasta Muhammad Irham Samad.

"Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan, dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ungkap Ali.

Sedangkan bertempat di Kantor Polrestabes Makassar, pemeriksaan pada saksi Muhammad Irham Samad didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka Nurdin.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: