Bukti Komitmen Indonesia Lawan Covid-19, Sudah 10 Tahap Vaksin Mendarat di Tanah Air
Di samping itu, Pemerintah memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April s.d. 5 Mei 2021 dan 18 s.d. 24 Mei 2021.
“Kita harapkan dengan adanya regulasi Pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun ini serta pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri, tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antardaerah,” ungkapnya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 silam, menegaskan tantangan yang dihadapi masyarakat dunia bukan hanya virus penyakit, tetapi “virus informasi” berupa rumor dan stigma dalam bentuk disinformasi atau hoaks. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini telah mencatat dan melabel tak kurang dari 1.556 konten hoaks terkait Covid-19 dan 177 konten hoaks khusus terkait vaksin Covid-19.
“Disinformasi atau hoaks ini adalah musuh bersama. Hoaks dapat menghambat upaya kita bersama dalam melakukan penanganan Covid-19. Kita harus selalu cek dan ricek setiap informasi yang kita terima, saring sebelum sharing dan selalumerujuk pada sumber-sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Sejumlah rujukan yang dapat menjadi acuan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi tentang Covid-19 semisal melalui situs WHO dan UNICEF, ataupun di dalam negeri dapat mengunjungi situs www.covid19.go.id yang dikelola oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta situs Kementerian Kesehatan.
Adapun untuk memeriksa suatu kabar adalah hoaks atau bukan, KPCPEN telah menyiapkan tautan khusus di http://s.id/infovaksin.
Menkominfo menjelaskan, untuk melawan hoaks terkait pandemi ini memerlikan upaya bersama dan gotong-royong dari sisi hulu hingga hilir.
"Dari hulu melalui pendekatan edukasi literasi digital, di sisi tengah adalah upaya bersama pemerintah, komunitas dan media massa dalam melakukan klarifikasi dan diseminasi informasi, sedangkan di sisi hilir adalah penegakan hukum berupa pemutusan akses dan upaya lebih lanjut oleh kepolisian,” paparnya.
Dalam acara itu, Menteri Johnny kembali mengingatkan perlunya kedisiplinan bersama dalam mematuhi protokol Kesehatan 3M dengan memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun secara berkala serta siap divaksinasi saat vaksin siap. Semua itu, menurutnya dibutuhkan untuk melawan Covid-19.
“Bersama kita melindungi diri, melindungi diri dan mengakhiri pandemi Covid-19,” ajaknya.
Berdasarkan pantauan Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo hingga hari ini ditemukan 1.556 isu hoaks mengenai Covid-19 dengan total sebaran 3.261 di platform media sosial.
Dari 3.261 konten yang tersebar telah ditindaklanjuti untuk diputus akses atau take down sebanyak 2.816 konten
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq