Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Data Pribadi Munarman Terbongkar, Pakar Ungkit Kasus Denny Siregar

Data Pribadi Munarman Terbongkar, Pakar Ungkit Kasus Denny Siregar Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama D Pershada, menyoroti kebocoran data milik eks sekretaris umum Front Pembela Islam, Munarman, dari pihak Traveloka. Menurut dia, Traveloka seharusnya menjelaskan dari mana dan bagaimana awal mula data tersebut bisa bocor.

"Apakah misal ada permintaan dari aparat untuk proses penyelidikan atau ada kebocoran pada sistem mereka," kata Pramata kepada Republika.co.id di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Penangkapan Munarman Eks FPI, PA 212 Jawab Sinis: Permainan Komunis!

Meski tak sama, Pratama mengingatkan kembali data Denny Siregar yang sempat ramai di medsos karena data pribadinya di Telkomsel tersebar. Hingga akhirnya, dia menambahkan, terungkap memang ada pihak dalam yang mengambil data tersebut. Hal itu setelah dilakukan penelusuran internal di dalam Telkomsel.

"Terlepas dari kasus Munarman, disebarnya data Traveloka ini terkait perlindungan data pribadi, hal yang cukup serius," ucapnya.

Dia menilai, Traveloka perlu mengambil sikap dan melakukan penjelasan mendalam. Terutama, ketika hal itu disebutnya juga ditunggu masyarakat karena terkait kredibilitas dan akuntabilitas. "Kalaupun semisal data yang tersebar itu akan jadi bahan bukti di pengadilan, seharusnya juga bukan menjadi konsumsi publik terlebih dahulu, harus dibuka pertama kali di pengadilan," ujarnya menegaskan.

Dia menuturkan, dalam hal penyidikan memang menjadi hak penyidik untuk meminta data, termasuk pada Traveloka. Meski demikian, perlu dicocokkan segala waktu dan bukti yang ada. "Tetap, menjadi catatan bila benar itu bahan penyidikan, seharusnya juga tidak tersebar ke publik," kata Pratama.

Terlepas segala keteledoran itu, Pratama menyatakan, perlu adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Tak hanya itu, penyedia platform juga harus memiliki kewajiban dalam membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. "Penyedia platform bisa saja dituntut ke meja hijau bila menilik pada UU PDP di Eropa, yaitu GDPR (General Data Protection Regulation)."

Selain pesanan (booking) sejumlah hotel yang dilakukan Munarman di Traveloka medio 2018-2019, rekaman hotel hingga di dalam kamar juga bocor ke publik. Sebuah akun membagikan tangkapan layar kegiatan Munarman di hotel itu hingga viral di Twitter.

Munarman diringkus personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di kediamannya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Selasa (27/4). Munarman disebut terlibat dengan kegiatan terorisme, meski belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: