Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Triwulan I 2021

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Triwulan I 2021 Kredit Foto: Instagram Sri Mulyani Indrawati

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga tercermin dari AL/NCD dan AL/DPK per 21 April 2021 sebesar masing-masing 162,69% dan 35,17% yang berada di atas threshold. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50% (yoy).

Kredit perbankan masih dalam zona kontraksi sebesar 3,77% (yoy) karena base effect yang tinggi pada periode yang sama tahun sebelumnya, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sebesar 1,43% atau tumbuh sebesar 0,27% (ytd). Risiko kredit Non-performing Loan (NPL) gross membaik menjadi 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, Non-perfoming Financing (NPF) perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,74%.

"OJK tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveillance secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap SSK dan terus mendorong upaya kebijakan yang preemptive dan forward looking untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan serta menjaga momentum penguatan ekonomi," sebut Wimboh.

Untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Per Maret 2021, penjaminan LPS mencakup 99,92% dari total rekening atau 50,15% dari total nominal simpanan.

Pada tanggal 22 Februari 2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 4,25% dan 6,75%. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,75%.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penurunan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kredit.

Melanjutkan kebijakan relaksasi sebelumnya, seperti relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan untuk memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank serta relaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban pelaporan bank, LPS juga menerbitkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan data Single Customer View.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: