Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Sediakan Stiker Khusus yang Bisa Lolos dari Penyekatan

Kemenhub Sediakan Stiker Khusus yang Bisa Lolos dari Penyekatan Kendaraan yang didominasi pemudik melaju satu arah (One Way) di Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Solo Km 426 B, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019 pukul 18:50 WIB hingga waktu yang belum ditentukan, PT Trans Marga Jateng memberlakukan kebijakan sistem satu arah dari arah Solo menuju Kota Semarang yang dimulai dari Km 433 jalan tol tersebut hingga Gerbang Tol Banyumanik, Semarang Km 421 guna mengurai kepadatan volume kendaraan. | Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 6-17 Mei 2021.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin.

Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik yaitu  bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: