Baca Juga: Firli KPK Didesak Berani Beri Hukuman Mati ke Koruptor Bansos COVID 19
Baca Juga: LSM Desak KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Digeledah Penyidik KPK, Firli bilang Tak Mau Pandang Bulu
Untuk mengimplementasikannya juga perlu diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
KPK pun bekerja sama dengan BKN menggelar asesment wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih status tersebut.
Adapun materi dalam asesment wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Pimpinan KPK sendiri telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: