Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indomobil Finance Indonesia Peroleh Pinjaman Sindikasi US$270 Juta

Indomobil Finance Indonesia Peroleh Pinjaman Sindikasi US$270 Juta Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) untuk kesebelas kalinya memperoleh pinjaman sindikasi dari berbagai bank yang berdomisili di luar negeri dan dalam negeri. Pada tanggal 4 Mei 2021, IMFI menandatangani pinjaman sindikasi sebesar US$270 juta dengan 12 bank yang berasal dari 7 negara, yakni Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, Taiwan, China, dan Indonesia.

Total pinjaman yang berhasil diperoleh sejak pinjaman sindikasi yang pertama sampai dengan sindikasi kesepuluh adalah sebesar US$1.878.500.000. Sampai dengan 31 Maret 2021, total pinjaman sindikasi yang telah dilunasi sebesar US$1.432.416.667 atau sekitar 76.25% dari total pinjaman.

Baca Juga: Berkah Ramadan, WOM Finance Bagi-Bagi Bingkisan pada Janda-Janda dan Dhuafa

Adapun institusi-institusi yang menjadi peserta sindikasi kali ini adalah sebagai berikut:

1. Bank of China (Hong Kong) Limited

2. Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch

3. CTBC Bank Co., Ltd.

4. DBS Bank Ltd

5. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited

6. RHB Bank Berhad

7. The Korea Development Bank, Singapore Branch

8. PT Bank BTPN Tbk

9. PT Bank CTBC Indonesia

10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Singapore Branch

11. PT Bank Mizuho Indonesia

12. PT Bank UOB Indonesia

Untuk mendukung terlaksananya kegiatan pendanaan ini, IMFI menunjuk Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch/PT Bank BTPN Tbk, Bank of China (Hong Kong) Limited, DBS Bank Ltd., The Korea Development Bank, Singapore Branch, Mizuho Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Singapore Branch, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, dan RHB Bank Berhad sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners.

Sementara itu, yang bertindak sebagai Facility Agent dan Secuity Agent masing–masing adalah PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank BTPN Tbk.

Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi ini akan digunakan sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan untuk mendukung bisnis pembiayaan perusahaan. IMFI pun akan melaksanakan kegiatan lindung nilai (hedging) atas pinjaman sindikasi tersebut dalam rangka memitigasi risiko atas nilai tukar dan fluktuasi suku bunga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: