Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Lanjutan Perkara Swab Test: Habib Rizieq Berondong Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Perkara Swab Test: Habib Rizieq Berondong Saksi Ahli Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, dicecar oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Rizieq mencecar dengan pertanyaan soal pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut. Mulanya, Rizieq mempertanyakan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada dirinya dalam perkara swab test RS UMMI.

Baca Juga: Mau Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Nyangka, Yang Jamin Adalah...

"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1, di situ disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya. Jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?" tanya Rizieq.

"Tidak," jawab Trubus.

"Baik sekarang di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif, tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?" tanya Rizieq lagi.

"Tidak," kata singkat Trubus.

Tak hanya itu Rizieq juga mencecar Trubus dengan mempertanyakan terkait penerapan pasal 14 ayat 2 KUHP. Rizieq kemudian memberikan pengibaratan cerita mengenai seorang anak yang menjelaskan kondisi kesehatan orang tuannya guna meredam berita hoaks, tetapi hal itu juga justru dianggap menimbulkan keonaran.

"Si anak motivasi tujuannya adalah untuk meredam berita hoaks. Apakah bisa masuk ayat 2 tadi?" tanya Rizieq.

"Ya, enggak masuk karena dia kan memang tidak tahu awalnya," jawab Trubus.

Kemudian Rizieq juga mempertanyakan soal penerapan pasal 15 KUHP terhadap pengibaratan cerita yang sama sebelumnya disampaikan.

"Sekarang kita pindah ke pasal 15. Di pasal 15 sama juga pasal 15 ini kan bedanya kalau di atas berita bohong, di bawah cerita berita yang tidak utuh, tidak lengkap menyangkanya saya pikir sama gitu, nah kalau pasal 15 si anak masuk enggak?" tanya Rizieq.

"Pasal 15 sama sekali enggak ada hubungannya," jawab Trubus.

"Terima kasih banyak, sangat bermanfaat sekali walaupun jawaban singkat hanya satu kata, tapi singkat padat, singkat jelas, terima kasih," tutur Rizieq.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: