Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besar THR ASN 2021 Tak Seragam, Ekonom: Ada Persoalan Tata Kelola

Besar THR ASN 2021 Tak Seragam, Ekonom: Ada Persoalan Tata Kelola Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Senior dalam Zoominari Narasi Institute, Fadhil Hasan, mengatakan bahwa tidak seragamnya besaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) berujung pada kekecewaan dan protes melalui petisi kepada Menteri Keuangan RI.

Menurut Fadhil Hasan, kekecewaan pertama adalah tidak masuknya tunjangan kinerja dalam basket THR dan kekecawaan kedua adalah tidak meratanya besaran rumusan THR antara satu Direktorat Jenderal dengan Direktorat Jenderal lainnya.

Baca Juga: Ombudsman Nilai SE Menaker Soal THR Multitafsir

"Struktur tukin ASN berbeda dengan pegawai swasta di mana tukin PNS jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Bila dihitung THR 2021, THR ASN mengalami penurunan 40-42 persen dari THR 2019 sebelumnya. Perbandingan antara THR mencakup tukin dan tanpa tukin sangat signifikan. Angkanya, mencapai 70 persen," ujar Fadhil Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Fadhil Hasan mengatakan bahwa kekecawaan ASN bertambah besar saat mengetahui adanya perbedaan dalam tata kelola THR ASN di antara direktorat-direktorat yang ada. Dia menjelaskan, beberapa Instansi dalam Kementerian Keuangan memiliki skema sendiri terutama terkait Indeks Prestasi Kerja yang besarannya bisa mencapai 2-3 kali gaji pokok. Misalnya, Bea Cukai memiliki skema yang diatur Nomor PER-43/BC/2016 Tentang tata cara pembagian penggunaan insentif atas capaian kinerja di bidang cukai bertanggal 16 Desember 2016.

"Aturan tersebut menyebabkan kekecawaan lebih lanjut terutama di kalangan pegawai di luar Dirjen Bea Cukai karena pembagian IPK-nya berdekatan dengan pembagian THR sehingga seolah-olah DBC mendapatkan lebih besar dibandingkan direktorat lainnya," ujar Fadhil Hasan.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Narasi Insitute Achmad Nur Hidayat (ANH) berharap pemerintah segera mengakhiri perbedaan perhitungan indeks prestasi kerja di antara direktorat dengan perhitungan yang lebih seragam, fair, dan dipublikasikan luas di kalangan ASN dan publik. Dengan begitu, tidak ada lagi anggapan bahwa satu direktorat dikasihi dan direktorat lain dimarginalkan oleh Pemerintah.

Achmad Nur Hidayat atau yang disapa ANH juga mengingatkan, inkonsistensi tata kelola dalam pembayaran kinerja ASN akan melahirkan disintensif prestasi kerja ASN itu sendiri.

"Saat ini, pemerintah sedang menunjukan inkonsistensi yang luar biasa. Di satu sisi pemerintah mendorong swasta untuk bisa memenuhi THR para karyawan karena memang itu hak dari karyawan itu sendiri, di sisi lain pemerintah sendiri tidak memenuhi sepenuhnya kewajibannya dan hak dari para ASN itu sendiri," ujar ANH.

Fadhil Hasan mengingatkan bahwa THR selama ini menjadi instrumen yang cukup efektif dalam mendorong konsumsi dan distribusi kesejahteraan antara kelompok masyarakat dan kota-desa melalui mekanisme transfer dana yang salah satu sumbernya adalah THR.

"Dengan pemotongan THR ASN dan masih banyaknya persoalan dalam THR swasta (banyaknya perusahaan swasta yang belum bisa memenuhi hak THR karyawannya), diperkirakan dampak dari THR tahun ini dalam mendorong konsumsi dan pemerataan kesejahteraan tidak akan efektif. Padahal, konsumsi merupakan komponen terpenting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang diusahakan tumbuh 7 persen pada triwulan II-2021," tutup Fadhil Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: