Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Kondisi Darurat, Pengamat Nilai Perppu No 1 Tahun 2020 Upaya Penyelamatan Bangsa

Dalam Kondisi Darurat, Pengamat Nilai Perppu No 1 Tahun 2020 Upaya Penyelamatan Bangsa Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem untuk penanganan pandemi sempat dipersoalkan sehingga digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyampaikan, latar belakang perppu tersebut sebagai salah satu upaya penyelematan negara. 

Baca Juga: Viral Potongan Surat Pemecatan 75 Pegawai KPK Oleh Firli Bahuri, Apa Benar?

Dia menekankan, perppu tersebut ada lantaran kondisi negara dalam keadaan darurat di tengah pandemi COVID-19 yang sudah berdampak di berbagai sektor. Faktanya, ia bilang, pandemi kini masih berlanjut di Tanah Air dan terus menyebar secara global.

"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," kata Karyono, dalam keterangannya.

Dia tak menampik perppu yang sudah ditetapkan sebagai UU itu masih memunculkan pro dan kontra. Hal itu menurutnya adanya perdebatan terkait Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan menyangkut kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu selaku pelaksana kebijakan. 

Meski demikian, bagi Karyono bukan hal baru terkait  kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan sehingga tidak bisa diperkarakan secara hukum. Ia berkata demikian karena ada beberapa UU yang juga mengatur kekebalan hukum terhadap pejabat yang melaksanakan tugasnya.

"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik tidak bisa di pidanakan," jelas Karyono. 

Selain itu, Karyono bilang ada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas tapi tidak bisa dipidanakan. Menurut dia, aturan itu seperti UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, serta UU Advokat. 

Tapi, ia mengkritisi juga jangan sampai ada anggapan UU No.2 Tahun 2020 dari pengesahan perppu tersebut bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Ia menekankan, pihak yang sengaja culas dan kongkalikong melanggar hukum jelas harus ditindak. Maka itu, aparat penegak hukum harus tetap ikhtiar menjalankan perintah UU tersebut. 

"Semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: