Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Potongan Surat Pemecatan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Apa Benar?

Viral Potongan Surat Pemecatan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Apa Benar? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan 75 pegawai KPK yang tidak lolos alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir ke publik. Polemik tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat. 

Ditambah lagi kini beredar viral potongan surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya.

Baca Juga: Waspadai, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Permintaan Dana Atas Nama KPK

Potongan surat yang disebut-sebut milik lembaga antirasuah itu, ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal. Selain itu, memuat Keputusan pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam surat tersebut tercantum empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

6096c5d5580d5-viral-surat-pemecatan-terhadap-75-pegawai-kpk-yang-ditekan-firli-bahuri_665_374.jpg

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Lalu, ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: