Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersua Menteri Perhubungan, Bamsoet Bahas Legalitas Kendaraan Kustom

Bersua Menteri Perhubungan, Bamsoet Bahas Legalitas Kendaraan Kustom Kredit Foto: Kementerian Perhubungan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, IMI bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan peraturan/prosedur legalitas modifikasi otomotif (kendaraan kustom).

Agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya. Sekaligus menggairahkan industri UMKM kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk juga digandrungi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Terima Para Pembalap Senior (Legend Riders), Bamsoet Ajak Bangkitkan Perekonomian Rakyat

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan kustom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi. Legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersama Kementerian Perhubungan, yang rencananya juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Turut hadir pengurus IMI Pusat, antara lain Sekretaris Jenderal Ahmad Sahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, serta anggota Bidang Komunikasi dan Media Sosial Hasby Zamri.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, peraturan/prosedur tersebut juga mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan kustom.

Antara lain pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya, pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang kendaraannya memiliki masalah pada nomor rangka berkarat/keropos, serta pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang membuat kendaraan full custom.

"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan perbengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian dan Polri," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dengan adanya peraturan/prosedur yang jelas, memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom Indonesia untuk bisa dikirim ke luar negeri, baik untuk dijual maupun mengikuti pameran Internasional.

IMI memiliki beberapa pengalaman, pihak bea cukai seringkali kesulitan memberikan izin keberangkatan kendaraan kustom, lantaran tidak ada dokumen legalitas yang jelas.

"Padahal, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution', di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, kendaraan kustom bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, dari mulai helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.

"Potensi pasar kendaraan kustom sangat besar, karena Indonesia memiliki sekitar 52 juta penduduk kelas menengah. Modal membuka usahanya pun tidak terlalu besar. Begitupun dengan potensi pasar/market Internasional. Terlebih hasil kendaraan kustom Indonesia sudah mendapat tempat di hati pecinta kendaraan kustom dunia," pungkas Bamsoet. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: