Buruh China Masuk, Mudik Dilarang, Politikus Ini Biasanya Kalem, Langsung Auto Beringas
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, ada tiga kriteria warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia selama pandemi. Pertama, WNA yang memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Visa yang diperbolehkan masuk adalah visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Kedua, WNA dari negara yang meneken kerja sama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas. Terakhir, WNA yang mendapat pertimbangan khusus dari kementerian atau lembaga terkait untuk datang ke Indonesia.
Baca Juga: Ada isu Kalau Jokowi Diam-diam Mudik Lebaran, Benar Gak Sih?
“Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pemeriksaan berlapis dengan melakukan dua kali tes swab PCR dan karantina,” kata Wiku, saat dikontak, tadi malan. Pengecualian terhadap tiga kriteria ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai, kedatangan warga China di saat larangan mudik ini memang mengusik rasa keadilan rakyat. Wajar kalau banyak yang protes. Soalnya, kebijakan pemerintah ini terkesan kontradiktif dan tidak konsisten.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah berempati terhadap warga yang dengan penuh kesadaran memilih tidak mudik untuk memutus penyebaran Covid-19. “Saat seperti ini mestinya pemerintah tidam melonggarkan adanya orang keluar masuk. Apalagi dari luar, kecuali dia diplomat, tapi kalau pekerja ya jangan dulu lah karena ini berisiko sekali,” kata Dicky, saat dikontak tadi malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti