Ngarep Lebaran di Rumah, Kelakuan Habib Rizieq Dibongkar PDIP: Kita Tahu, Rizieq Licik Suka Kabur
Baca Juga: Come Back! Tiba-Tiba Abu Janda Ngaku Ogah Masuk Surga Kalau Ada Si Pentolan FPI Rizieq dan...
Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Sebentar Lagi Akan Jalani Sidang Tuntutan
Baca Juga: Ditanya Soal Cs-nya Habib Rizieq, Pembela Munarman Malah Bilang: Serba Nggak Jelas..
Permohonan itu diajukan melalui surat dinas kepada majelis hakim. Hakim ketua Khadwanto pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq tersebut.
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima, itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," kata Khadwanto.
Di sela-sela skors sidang, Aziz menjelaskam, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada seluruh terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS UMMI Bogor. Sebagai gantinya, pihak Rizieq akan menyiapkan penjaminnya jika majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusian dan tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul fitri, serta ada penjamin insya Allah," jelas dia.
Pada kesempatan itu, ia juga turut menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah mendukung jalannya persidangan Habib Rizieq. Pihaknya turut meminta maaf apabila selama sidang ada aksi yang kurang berkenan.
"Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak manapun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf," ungkap Aziz.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil