Habib Rizieq Bertanya Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun: Alasan Seperti Itu Masuk Akal
Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyingung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar atau SKT namun justru malah dibubarkan oleh negara.
Hal tersebut dipertanyakan oleh Habib Rizieq kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Menjawab pertanyaan Habib Rizieq soal Pembubaran ormas, Refly Harun pun menyatakan tak seharusnya ormas tersebut dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Refly lantas menyingung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.
"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR. Produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," kata Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat