Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denny Gembira Dengar Novel Cs Dibungkus: Akhirnya Bisa Pelototi Pesta di Wilayah Mas Anies Nih

Denny Gembira Dengar Novel Cs Dibungkus: Akhirnya Bisa Pelototi Pesta di Wilayah Mas Anies Nih Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar mengaku bukan sebagai pembela koruptor meski dirinya merasa bahagia mendengar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebaliknya, ia mengaku bahagia karena menilai akhirnya KPK dapat memeriksa dugaan korupsi di wilayah Gubernur Anies Baswedan yakni DKI Jakarta.

"Kami gembira ketika Novel Baswedan dan kawan-kawannya dinonaktifkan dari KPK RI bukan karena kami pembela koruptor. Catat," cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Kasih Apresiasi ke Masjid Istiqlal Karena...

"Kami gembira karena inilah saatnya KPK bisa aktif pelototi pesta-pora di DKI Jakarta," sambungnya.

Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Disebutkan juga untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Berikut rincian isi SK tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Beredar Surat yang Diteken Firli Bahuri, Termasuk Novel, 75 Pegawai KPK Diminta Angkat Kaki..

Terkait itu, Novel Baswedan bersama dengan 74 orang pegawai KPK lain yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.

Baca Juga: Novel Baswedan?: Ini Tak Wajar, Ini Bahaya. Kami Akan Melawan!

Baca Juga: Kilah KPK soal 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Baca Juga: Singgung Penyingkiran Novel Baswedan dari KPK, Febri Diansyah: Serangan Berulang Kali...

"Yang jelas ini gini kami melihat (TWK) ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" kata Novel Baswedan kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.

Novel lebih lanjut menerangkan, ia dan sejumlah pegawai yang juga dinyatakan tidak lolos TWK sudah melakukan dialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menyangsikan pula Surat Keputusan (SK) Firli Bahuri yang sarat nuansa kepentingan tertentu.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," imbuh Novel.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: