Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Si Novel dan Cs-nya Resmi Dibungkus, Firli Dikatain Cuma Boneka yang Digerakkan...

Si Novel dan Cs-nya Resmi Dibungkus, Firli Dikatain Cuma Boneka yang Digerakkan... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menduga terdappat dendam pribadi antara Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan.

Sebab, nama-nama yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaa (TWK) Merupakan orang-orang yang pernah mengkritik dan menuntut Firli karena diduga melanggar kode etik KPK. Baca Juga: Beredar Surat yang Diteken Firli Bahuri, Termasuk Novel, 75 Pegawai KPK Diminta Angkat Kaki..

"Jadi, begitu Pak Firli masuk ke KPK, beberapa orang yang menyapanya langsung dituding sebagai orang yang pernah ikut mendemo dirinya," katanya, dilansir detikcom, Rabu (12/5/2021).

Lanjutnya, ia menduga dendam pribadi tersebut kemudian dikemas melalui TWK yang absurd.

"Bagi saya Pak Firli ini adalah boneka yang digerakkan oleh banyak orang untuk menghantam 75 orang ini," ujarnya.Baca Juga: Kacau Balaunya TWK Pegawai KPK: Rasis, Merendahkan Perempuan dan Melanggar HAM

Ia menilai jika nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut adalah orang yang berintegritas dan profesional dalam mengemban amanah.

Kemudian, ia membagi 75 orang tersebut menjadi tiga kluster, yakni pertama yaitu Ketua Satgas atau pimpinan lapangan seperti Novel Baswedan, Yudi Puronomo, dan Harun Al Rasid yang baru saja memimpin OTT Bupati Nganjuk.

Kluster kedua yakni anggota satgas yang menangani perkara besar dan korupsi yang melibatkan tokoh dan patai politik tertentu. 

Baca Juga: Denny Gembira Dengar Novel Cs Dibungkus: Akhirnya Bisa Pelototi Pesta di Wilayah Mas Anies Nih

"Mereka yang ada di tiga kluster tersebut selama ini sangat ditakuti para koruptor. Sebab mereka sangat aktif dalam upaya operasi tangkap tangan. Mereka dinilai lihai untuk menemukan celah dan mencari jalan tikus agar para koruptor bisa ditemukan," ungkapnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Galak Banget: Pertanyaan-Pertanyaan TWK Menyerang Privasi dan Kebebasan Beragama

Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin pada Jumat, 7 Mei 2021. Berikut adalah isi dari surat tersebut:

KESATU, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

KEDUA, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Terkait itu, Novel Baswedan menegaskan dirinya bersama rekan-rekannya akan melakukan perlawanan.

Menurutnya, surat tersebut menyalahi aturan. Sebab, tes wawasan kebangsaan bukan tes kompetensi atau seleksi.

Terlebih, dalam Undang-Undang 19/2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan kalau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bersifat peralihan yang tak boleh merugikan pegawai KPK.

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi.Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan pegawai KPK.Tap digunakan untuk singkirkan 75 pegawai beberapa sedang tangani kasus besar," tulisnya seperti dilansir akun resmi twitternya @Nazaqistsha Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Adapun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa phaknya tidak ikut campur terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan alih status menjadi ASN.

Ia menyebut penonaktifan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya adalah wewenang dari KPK.

"KPK tidak pernah mengatakan perlu penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN," kata Bima seperti dilansir detikcom, Rabu (12/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: