Mau Indonesia Lepas dari Resesi? Bu Sri Mulyani Tolong Jangan....
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi Covid-19.
Pakar hukum ekonomi, Hendra Setiawan Boen, menilai bahwa niat Menkeu Sri Mulyani mengerek PPN hingga 15 persen jelas akan menurunkan roda belanja masyarakat sehingga kata dia, memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini mengalami resesi. Baca Juga: Pak Jokowi, Koreksi Putusan Menkeu Sri Mulyani! Penting!
"Hal ini justru akan memperlambat pemulihan ekonomi. Melambatnya ekonomi akan semakin membuat Indonesia semakin sulit keluar dari resesi ekonomi," papar Hendra dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, Menkeu Sri Mulyani harus turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang sudah berdarah-darah sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif. Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp6.400 Triliun, Sri Mulyani Anggap Masih Kecil
"Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan. Sri Mulyani harus berpikir jernih dan jangan berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkan kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia," papar Hendra yang juga praktisi hukum kepailitan dan PKPU.
Ditegaskan, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat. Pajak akan lahir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Kalau ekonomi macet karena PPN naik juga tidak akan membantu penerimaan negara.
Dengan tujuan menaikan konsumsi oleh masyarakat tersebut lanjut Hendra, justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Faktanya, kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikan transaksi," terang Hendra.
Saat ini, kata dia, pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang pada 2020 mencapai 6,09 persen dari PDB, atau setara Rp 956,3 triliun.
Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak melulu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya.
Pemerintah bisa menurunkan defisit dengan menurunkan pengeluaran negara. Misalnya dengan menunda proyek-proyek mercusuar dan mewah seperti membangun ibukota baru.
Dalam kondisi normal, lanjutnya, sangat wajar apabila pemerintah ingin membangun ibukota baru mengingat Jakarta banyak masalah yang sulit diatasi.
Kendati demikian, pada saat keuangan negara sedang seret, sama sekali tidak ada urgensi karena kita sudah memiliki ibukota, lengkap dengan infrastruktur penunjang pemerintahan.
"Sebenarnya, masih banyak cara lain untuk menurunkan pengeluaran negara, seperti membubarkan lembaga-lembaga negara yang tidak produktif serta mengoptimalkan keuangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," pungkas Hendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: