Habib Rizieq Diancam Penjara 10 Tahun, Kok Ahok 'Diem-Diem Bae' Positif Covid-19?
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan jika tidak ada kabar di publik soal Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terpapar virus Corona atau Covid-19, telah melukai rasa keadilan.
Pasalnya, jika dibandingkan dengan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang didakwa atas kasus kerumunan. Baca Juga: Pembela Ahok Wafat, Bukan Cuma Bos Pertamina yang Sedih, Relawan Jokowi Ikutan Bersedih
"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," ujarnya, seperti dilihat dalam video berjudul "AHOK (JUGA) SEMBUNYIKAN FAKTA PERNAH CORONA!, seperti dilihat, di Jakarta, Senin (17/5/2021). Baca Juga: Diem-Diem Bae Pas Kena Covid-19, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Ahok Sembunyikan Statusnya...
Selain itu, ia pun menyinggung soal hukuman pidana penjara 10 tahun dan Habib Rizieq yang kini mendekam di penjara.
"Karena itu tidak masuk akal ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika pejabat publik yang melakukan fungsi publik harus memberikan informasi tanggap kepada lingkungan rawan terpapar.
"Kalau dia melakukan isoman ya tidak perlu terus terang. Tapi kalau harus menjalankan fungsi publik, dia harus memberikan wanti-wanti bahwa terkena covid sehingga orang lain gak berhubungan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil