Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Perantara Keuangan?

Apa Itu Perantara Keuangan? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perantara keuangan adalah lembaga yang bertindak sebagai perantara antara dua pihak dalam transaksi keuangan, seperti bank komersial, bank investasi, reksa dana, atau dana pensiun. Perantara keuangan menawarkan sejumlah manfaat bagi konsumen rata-rata, termasuk keamanan, likuiditas, dan skala ekonomi yang terlibat dalam perbankan dan manajemen aset.

Perantara keuangan non-bank tidak menerima simpanan dari masyarakat umum. Namun, mereka dapat menyediakan anjak piutang, sewa guna usaha, rencana asuransi atau layanan keuangan lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Manajemen Strategis?

Banyak perantara mengambil bagian dalam bursa efek dan memanfaatkan rencana jangka panjang untuk mengelola dan menumbuhkan dana mereka. Stabilitas ekonomi suatu negara secara keseluruhan juga dapat ditunjukkan melalui aktivitas perantara keuangan dan pertumbuhan industri jasa keuangan.

Karena itu, perantara keuangan dapat diartikan sebagai suatu organisasi pasar uang yang mendapatkan izin untuk dari penjual, pembeli, dan pemilik dana untuk mengelola uang yang dimiliki dengan tujuan untuk memperoleh nilai lebih di atas uang tersebut.

Fungsi utama dari perantara keuangan adalah sebagai media penghubung untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Salah satu caranya adalah saat lembaga tersebut menyediakan sumber dana untuk perusahaan. Perantara keuangan berbasis aset biasanya dilakukan oleh lembaga seperti bank dan perusahaan asuransi, sementara perantara keuangan berbasis biaya umumnya menyediakan manajemen portofolio dan layanan sindikasi.

Perantara keuangan memindahkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan modal ke pihak yang membutuhkan dana. Proses tersebut menciptakan pasar yang efisien dan menurunkan biaya menjalankan bisnis. Misalnya, penasihat keuangan terhubung dengan klien melalui pembelian asuransi, saham, obligasi, real estat, dan aset lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: