Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati pelaporan terhadap kelima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan dilalukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," mata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan, Rabu (18/5).
Baca Juga: Buntut Ribut-ribut di KPK, Sikap Jokowi yang 'Selamatkan' Novel Baswedan Cs Sulitkan Firli Bahuri
Dia mengatakan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewas sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka. Kelima pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) lantaran dinilai telah bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.
Alexander mengatakan, pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK sebelum mengambil keputusan. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial.
"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," katanya.
Dia melanjutkan, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," kata dia lagi.
Kelima pimpinan KPK itu dilaporkan ke Dewas pada Selasa (18/5) lalu. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Anti Korupsi, Hotman Tambunan, mengatakan bahwa ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut.
Pertama, adanya kesewenang-wenangan pimpinan terkait TWK. Hotman mengatakan, Mahlamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadapĀ pegawai. "Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq