Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Lima Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan ke Dewan Pengawas Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Alasan kedua berkenaan dengan kejujuran. Hotman menjelaskan, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi TWK sehingga para pegawai menilai bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal.

Alasan ketiga adalah kepedulian terhadap pegawai perempuan di KPK. Hotman menerangkan, tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

Sementara, Dewas mengaku akan segera mempelajari laporan pegawai terhadap kelima pimpinan KPK. Dewas mengatakan, laporan itu akan diperlakukan sama dengan semua laporan etik lainnya. "Seperti semua laporan pengaduan etik lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu laporan terkait Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam sholat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Belakangan, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini melanjutkan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Meski ada perintah tersebut, KPK kembali melempar bola terkait nasib 75 pegawai berstatus TMS ke Kemenpan RB. KPK mengaku akan menindaklanjuti arahan Presiden dengan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: