Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangguhkan penahanan HL alias Ucok, petugas kebersihan yang membuat konten berisi ujaran kebencian terhadap Palestina di media sosial.
“Tanggal 16 Mei, Ucok dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada Rabu, 19 Mei 2021,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Langsung Dibungkus Polisi
Akibat perbuatannya, kata Ramadhan, pelaku Ucok dapat dikenakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Namun, Ramadhan mengatakan penyidik hari ini melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus Ucok lewat pendekatan restorative justice atau di luar persidangan. Tentu, penyidik juga sesuai pertimbangan di antaranya Ucok sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi. Jadi kita mencoba menyelesaikan secara restorative justice,” ujarnya.
Sebelumnya, Pria berinisial HL (23 tahun) ditangkap polisi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu malam, 15 Mei 2021. Pria tersebut sebelumnya viral karena video di TikTok lipsing berisi ujaran menghina Palestina.
Pria tersebut sambil berjoget melakukan dengan menyebut nama Palestina dengan nama binatang sembari mengajak untuk membantai.
Belakangan HL yang berprofesi sebagai cleaning service ini mengaku tidak mengetahui mana Israel dan mana Palestina. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas Muslim yang dijajah.
"Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Meski demikian, HL kini telah diamankan Polres Lombok Barat atas video yang meresahkan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto, mengatakan HL membuat konten tersebut di Mataram pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 07.00 Wita.
“Melalui konten video yang dianggap bernada penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL memposting kembali di akun media sosial miliknya," ujarnya pada Minggu, 16 Mei 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq