Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas Lebih Lanjut RUU Landas Kontinen, Trenggono: Ini Demi Kedaulatan

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas Lebih Lanjut RUU Landas Kontinen, Trenggono: Ini Demi Kedaulatan Kredit Foto: KKP

Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut turut menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen segera ditindaklanjuti. Menurutnya, RUU ini telah mencakup kepentingan pertahanan sehingga aparat tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum di laut ke depannya.

"Kalau UU kita belum ada, bagaimana negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut. Maka dari itu kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini segera dapat kita lanjutkan ke UU," ungkapnya.

Sementara itu, seluruh anggota Pansus sepakat untuk membahas lebih lanjut isi RUU Landas Kontinen yang sudah disusun. Hal ini ditegaskan oleh pimpinan rapat kerja Maman Abdurahman. "Dengan mengucap Bismillah, apakah peserta bisa menyetujui untuk melanjutakan pembahasan (isi RUU Landas Kontinen)? Setuju semua ya, terima kasih," ujarnya.

Sebagai informasi proses RUU Landas Kontinen cukup panjang. Setelah diinisiasi pada tahun 2017, KKP menyampaikan naskah RUU tentang Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selajutnya pada 2019, naskah Rancangan Undang-Undang dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Kemudian pada 2020 dihasilkan beberapa hal, meliputi penyelesaian terhadap masukan Kementerian Pertahanan terkait pengaturan kegiatan militer asing di Landas Kontinen, dan masukan dari Kementerian Luar Negeri terkait pengaturan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Masih di tahun yang sama, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Selanjutnya penyampaian Rancangan Undang-Undang oleh Presiden kepada DPR RI, DPD RI, melalui surat Nomor: R-42/Pres/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Setelah itu pada 2021, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 sesuai Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR-RI/IV/2020-2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: