Dipecatnya 51 Pegawai KPK karena Tersandung TWK Jadi Akhir Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pemberantasan korupsi telah menemui ajalnya. Pernyataan ini menanggapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
ICW pun membeberkan sejumlah kesimpulan terkait dengan pemecatan tersebut. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.
"Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat