Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil

Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akhirnya nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendapat titik terang dari pihak kepolisian terkait progres hukum penanganan kasus penipuan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan untuk mengusut kasus investasi KSP Indosurya Cipta.

Dalam keterangannya, Polri mengatakan koordinasi perlu dilakukan guna mendapat masukan terhadap perkara yang dibuat penyidik. Baca Juga: Buat yang Masih Nekat main Kripto, Dengerin Nasehat OJK

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).Baca Juga: Belum Ada Ujung Pangkal, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Dananya Kembali

Lanjutnya, ia pun mengatakan saat ini para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk mengakomodasi korban-korban lain yang baru melaporkan Indosurya.

Dalam hal ini, berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 

"Ini (pemeriksaan) juga membutuhkan waktu, karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: