Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil
Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menilai hal tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum pidana formil yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
Jelasnya, dalam peraturan tersebut dijelaskan urutan penegak hukum dalam menyelesaikan perkara, mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pidana.
"Saya akan ingatkan kepada Dittipideksus Mabes Polri akan ketentuan Hukum Formil. Urutan proses penyidikan itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, saksi fakta lain, saksi terlapor dan saksi ahli kemudian penyitaan barang bukti," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
"Setelah proses pemeriksaan dan penyitaan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka selesailah proses penyidikan dengan ditetapkannya tersangka. Penetapan tersangka ini adalah titik akhir penyidikan," tegasnya.
Karena itu, ia pun mempertanyakan dasar penyidik dalam menyelesaikan perkara.
"Ditambah alasan yang dijadikan penundaan adalah putusan PKPU Juli 2020 sudah setahun lalu?," tanyanya.
Sebagaimana diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil