Ribuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku lelah menunggu progres hukum penanganan kasus penipuan yang juga menyeret pemilik Indosurya.
Mewakili para korban, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp15 triliun ini hingga satu tahun lebih tidak ada ujung pangkalnya.
Menurutnya, para korban pun menjadi menderita, mulai dari sakit, hingga meninggal dunia lantaran uangnya tidak dapat kembali. Baca Juga: 1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu...
Karena itu, ia pun mempertanyakan mengapa kasus yang penyidikannya telah rampung tak kunjung dilakukan pemberkasan, sesuai dengan Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1.
"Ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan." katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabubu (26/5/2021).
Sambungnya, "Sementara, dalam kasus ini sudah setahun lebih di mana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan."
Kemudian, menurut Alvin, saat dirinya mempertanyakan kepada Dittipideksus, jawabnya adalah "Sedang di proses", katanya. Kapan dilimpah ke Kejaksaan? "Segera," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: