Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hong Kong Bela Pelarangan Perdagangan Kripto dari Ritel

Hong Kong Bela Pelarangan Perdagangan Kripto dari Ritel A cryptocurrency | Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Christopher Hui, Sekretaris Layanan Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, telah membela proposal baru-baru ini oleh Layanan Keuangan dan Biro Keuangan (FSTB) untuk melarang perdagangan kripto ritel.

Dalam pidato yang disampaikan di KTT fintech virtual StartmeupHK pada hari Kamis, Hui mengatakan bahwa proposal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengawasi pasar crypto yang sedang berkembang dengan baik.

Baca Juga: Apa Itu Cryptocurrency Bubble?

Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, FSTB mengeluarkan proposal setelah berbulan-bulan konsultasi, menyerukan larangan perdagangan kripto ritel dan pembentukan rezim peraturan yang ketat untuk pertukaran mata uang kripto.

Sebagai bagian dari proposal yang akan dipresentasikan di hadapan legislatif kota, FSTB memperdebatkan ambang investasi minimum untuk perdagangan crypto sekitar US$1 juta. Ketentuan ini dilaporkan akan mengecualikan sekitar 93% populasi Hong Kong dari pasar cryptocurrency kota jika disahkan oleh pemerintah.

Namun, Hui memiliki pandangan berbeda dengan menyatakan, "Kami berpandangan bahwa sistem regulasi yang tepat dapat memfasilitasi pengembangan dan pada saat yang sama melindungi investor dan mematuhi standar regulasi internasional."

"Dengan memberlakukan persyaratan wajib untuk melindungi investor, melarang manipulasi pasar, dan melindungi dari pencucian uang dan pendanaan teroris, kami yakin rezim yang diusulkan akan makin memfasilitasi pengembangan industri aset virtual di Hong Kong, dengan memanfaatkan kerangka peraturan kelas dunia kami," kata Hui dikutip dari Cointelegraph, Jumat (28/5/2021).

Selain menutup aktivitas kripto ritel, undang-undang yang membatasi Hong Kong juga dapat memaksa pertukaran ke luar kota meskipun pemerintah berencana untuk mengizinkan perusahaan asing mendapatkan izin operasi di kota.

Memang, pada bulan Desember 2020, ketika FSTB masih dalam masa konsultasi, beberapa pemangku kepentingan industri mengkritik peraturan crypto yang direncanakan. Pada saat itu, para kritikus berpendapat bahwa undang-undang mata uang digital yang membatasi ini akan bertentangan dengan agenda inovasi keuangan Hong Kong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: