Polri Gandeng OJK dan Kejagung Usut Tuntas Indosurya, Nasabah Mulai Nggak Sabar...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan untuk mengusut kasus investasi KSP Indosurya Cipta.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5). Baca Juga: Buat yang Masih Nekat main Kripto, Dengerin Nasehat OJK
Dalam keterangannya, ia mengatakan para tersangka mengajukan bukti baru.
"Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy.
Ia juga mengatakan kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus KSP Indosurya. Namun, hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor. Baca Juga: Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil
"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," ujarnya.
Terkait itu, nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya merespons aksi Polri tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil