Polri Gandeng OJK dan Kejagung Usut Tuntas Indosurya, Nasabah Mulai Nggak Sabar...
Salah satu korban yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm berinisial M, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu adanya keadilan untuk kasus tersebut.
Ia mengatakan jika kini dirinya tidak berharap dengan ganti rugi, melainkan para tersangka harus segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sebelum mengunakan LQ Indonesia Lawfirm, saya mengunakan kuasa hukum lain dan ditawarkan oleh kuasa hukum yang lama akan dibayar 50% kerugian, katanya 50% itu ada porsi pengacara tersangka dan lain-lainnya." katanya. Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Diduga Bocor, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum
Hingga dirinya setuju tawaran tersebut, namun sampai sekarang tidak ada realisasi 50 persen ganti rugi.
"Saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi, tapi hanya mengharapkan agar keadilan di tegakkan, tersangka Henry Surya agar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan." katanya.
"Namun setelah 1 tahun ternyata janji palsu dan saya cabut kuasa dari Lawyer lama. Saat itu saya melihat ada LQ Indonesia Lawfirm tulus membantu, saya tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Lawfirm karena uang saya habis dimakan Indosurya dan bayar biaya lawyer lama," tuturnya.
"Saya dan para korban yang melaporkan melalui LQ Indonesia Lawfirm ketika awal mengadukan LP sudah menghadap Brigjen Helmy Santika dan Kasubdit TPPU Kombes Jamal, dan kanit Suprihatiyanto. Di tahap awal, dengan jelas dan lantang kami tanyakan, adakah niat dari Indosurya untuk memberikan ganti rugi. Dijawab oleh penyidik dan para perwira tinggi "Tidak ada niat atau wacana untuk ganti rugi" oleh karena itulah penyidikan lanjut sehingga jadi tersangka dan kami minta di proses pemberkasan dan pengadilan," ucap Alvin, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil