Penerapan single identity number (SIN) Pajak bisa memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.
Dengan menggunakan konsep link and match SIN Pajak, DJP akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.
Karena SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
Demikian diungkapkan Dirjen Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo, dalam seminar virtual nasional bertema Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapaan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: