Pada Juli 2007, DPR mengesahkan UU 28/2007 dimana SIN Pajak diatur dalam Pasal 35A yang memberikan pengaturan bahwa adanya kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak lain wajib untuk saling membuka data non rahasia baik yang finansial/non finansial dan interkoneksi dengan sistem perpajakan DJP.
UU ini memberikan jawaban kurang berfungsinya KISS, dan berhasil menghapus beberapa ketentuan kerahasiaan, meskipun belum seluruh UU yang terdapat pengaturan mengenai kerahasiaan.
Akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI, yang kemudian pada Agustus 2017 disahkan oleh lembaga legislatif melalui UU 9/2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: