Sebagai peraturan pelaksanaan UU 28/2007, Pemerintah mengesahkan PP 31/2012 sebagai peraturan pelaksanaan atas UU tersebut.
Namun adanya delegasi peraturan pelaksanaan untuk diatur dalam PP yang ternyata disubdelegasikan dalam peraturan menteri serta perdirjen sehingga tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan.
Selain itu adanya substansi pengaturan yang melampaui peraturan yang di atasnya, antara lain adanya penambahan fasilitas, pembatasan penggunaan dan pembatasan nilai yang berarti peraturan di bawahnya melampaui peraturan di atasnya.
Pembentukan peraturan yang tidak sesuai kaidah tersebut, ternyata memiliki efek yang lebih luas. Dengan peraturan yang tidak sesuai kadiah menyebabkan peraturan yang terbentuk tidak dapat diimplementasikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: