Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Ratio, Hadi Poernomo Dorong Pemerintah Terapkan SIN Pajak

“Setiap tahunnya, Indonesia selalu menambah utang, padahal potensi penerimaan negara sangat besar.Salah satu buktinya adalah tax ratio Indonesia dalam kurun waktu 8 tahun terakhir hanya satu digit, dibandingkan standar OECD sebesar 15%,” ungkap Hadi.

Hadi juga mengungkapkan, secara umum strategi optimalisasi penerimaan adalah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Dalam perwujudan optimalisasi penerimaan tersebut diperlukan adanya sebuah transparansi perpajakan.

Adapun konsep transparansi pajak di Indonesia lahir pada 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.

Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan Kepber Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001 yang kemudian dituangkan dalam UU 19/2001 pada November 2001.

Hasilnya adalah tax ratio Indonesia mengalami peningkatan sampai dengan lebih dari 12%. Pada 2004 tercatat tax ratio Indonesia sebesar 12,3% dan 2005 tax ratio Indonesia mencapai 12,5%.

Namun pemberlakuan SIN Pajak dirasa masih memiliki beberapa hambatan. Pertama, KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi) antar departemen yang kurang berfungsi.

Kedua, adanya regulasi-regulasi lain yang memberikan ketentuan kerahasiaan, antara lain Keppres Nomor 68/1983 tentang Deposito, SK Direksi BI Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian NPWP dan LK dalam Permohonan Kredit, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Nomor 10/1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan, dan UU Nomor 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa.Ketiga, adanya inkonsistensi regulasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: