Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usut Polemik TWK, Komnas HAM Periksa 6 Orang dari Wadah Pegawai KPK

Usut Polemik TWK, Komnas HAM Periksa 6 Orang dari Wadah Pegawai KPK Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan enam orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 31 Mei 2021. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Komnas HAM berharap dapat memeriksa 6 orang, termasuk pengurus Wadah Pegawai KPK. Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di kantor Komnas HAM RI," kata komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Presiden Lapor Kasus Besar Tapi Nggak Direspons, KPK Lindungi Hiu Atau Seneng Makan Teri?

Anam menjelaskan, pemeriksaan akan berfokus pada dinamika proses TWK yang belakangan dinilai melanggar HAM.

"Pendalaman keterangan ini bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," jelas Anam.

Diketahui, Komnas HAM juga sudah memeriksa penyidik KPK Novel Baswedan bersama dengan beberapa Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK. Pemeriksaan itu masih terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asfinawati, Kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, menyebut sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam proses tersebut.

Seiring proses berjalan, 5 pimpinan KPK bersama dengan kementerian/lembaga terkait memutuskan sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.  51 pegawai itu diberhentikan karena mendapatkan rapor merah karena sulit dibina.

Adapun 24 pegawai lain mempunyai kesempatan jadi ASN dengan mengikuti pembinaan terlebih dahulu. Tapi, mereka menganggap pengumuman itu sebagai penghinaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: