Sementara itu, proses homologasi KSP Indosurya diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan homologasi/perdamaian nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, (baik yang ikut dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: