Sementara itu, Pakar Hukum Perdata dari Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja mengingatkan putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.
"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Baca Juga: Taipan Media dan Aktivis Demokrasi Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara
Lanjutnya, ia mengatakan selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut, maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
"Usulan perdamaian yang sudah homologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: