Walau Ribuan Pegawai KPK Sudah Jadi ASN, Tapi Tetap Galak! Langsung Tahan Tersangka Korupsi
Anggapan KPK akan lembek setelah pegawainya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti. Sebaliknya, lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu, justru tetap galak ke koruptor.
Kemarin, merupakan hari pertama bagi para pegawai KPK bekerja dengan status sebagai ASN. Di hari sebelumnya, sebanyak 1.271 karyawan KPK resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai ASN. Perubahan status yang diresmikan 1 Juni, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu, dijadikan Firli sebagai momentum menggelorakan semangat KPK baru.
Baca Juga: KPK Mengklaim Buru Harun Masiku dengan Cara "Silent"
Di hari pertama bekerja, tidak ada perubahan yang berarti dalam rutinitas kesibukannya. Semua berjalan normal. KPK tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Bahkan, upaya-upaya tegas dalam penanganan kasus korupsi dilakukan kemarin juga. Misalnya, ada tersangka yang langsung ditahan. Juga, ada buronan yang sedang diuber-diuber.
Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta, yang ditahan di hari kedua para pegawai KPK jadi ASN.
Anja yang sudah berstatus tersangka sejak Kamis (27/5), dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Dengan pengawalan ketat, Anja tiba di Rutan Polda Metro Jaya pukul 16.45 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Anja sendiri pernah diperiksa pada Maret 2021. Saat itu, Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Selain Anja, sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory juga telah ditahan. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Yoory C Pinontoan, Anja Runtunewe dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: