Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Uang Kartal?

Apa Itu Uang Kartal? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal berbentuk uang logam atau uang kertas. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dalam kegiatan jual-beli sehari-hari.

Mata uang dalam beberapa bentuk telah digunakan setidaknya selama 3.000 tahun. Adapun uang yang semula digunakan adalah uang koin.

Konsep menggunakan kertas sebagai mata uang mungkin telah dikembangkan di Cina sejak 1000 SM, tetapi penerimaan selembar kertas sebagai imbalan untuk sesuatu yang bernilai nyata membutuhkan waktu lama untuk dipahami. Mata uang modern diterbitkan di atas kertas dalam berbagai denominasi, dengan masalah pecahan dalam bentuk koin.

Baca Juga: Apa Itu Personal Selling?

Dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu Uang Negara, uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik, dan Uang Bank, uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam.

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu nilai intrinsik yakni nilai bahan untuk membuat uang logam, dan nilai tukar yakni besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang.

Uang kartal hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penggunaan uang kartal telah dijamin oleh undang-undang sehingga wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.

Uang kartal berbeda dengan uang giral yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank umum biasanya dalam bentuk surat-surat berharga yang sewaktu-waktu bisa digunakan sebagai alat tukar ataupun alat pembayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: